Sesuai Permendikbud Nomor 18 tahun 2016, masa pengenalan siswa baru berubah dari Masa Orientasi Siswa menjadi Masa Pengenalan Siswa Baru (MPLS). Kegiatan tersebut berisi tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Tidak boleh ada perploncoan, bullying, ataupun kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru.
Berdasarkan rambu-rambu dari Permendikbud tersebut, serta dikuatkan edaran resmi dari gubernur Jawa Timur, maka...