Telah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 12 ayat (1) yang berisi “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, antara lain mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya; dan menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”. Undang-undang ini lah yang juga menjadi salah satu dasar pelaksanaan S...