post-image

membangun fondasi tentang pelaksanaan sks, sma negeri 1 manyar berkunjung ke sma negeri 1 giri

Telah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 12 ayat (1) yang berisi “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, antara lain mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya; dan menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”. Undang-undang ini lah yang juga menjadi salah satu dasar pelaksanaan SKS (Sistem Kredit Semester) di SMA. Khususnya di SMA Negeri 1 Giri yang sudah melaksanakan SKS pada tahun ketujuh sejak 2013, menjadikan Undang-undang ini sebagai landasan yang kokoh untuk terus melanjutkan SKS pada tahun-tahun berikutnya yang bergantung juga pada perubahan-perubahan dari pemerintah pusat.
Senin (26/8) SMA Negeri 1 Giri menjamu kunjungan dari SMA Negeri 1 Manyar yang berasal dari Kabupaten Gresik. Kunjungan ini tidaklain adalah tentang berbagi ilmu pelaksanaan SKS di SMA Negeri 1 Giri yang selanjutnya akan dilaksanakan juga di SMA Negeri 1 Manyar pada tahun ajaran baru. Kegiatan kunjungan rombongan dari SMA Negeri 1 Manyar berlangsung dengan lancar. Diawali oleh sambutan dari masing-masing kepala sekolah, dilanjutkan dengan paparan garis besar pelaksanaan SKS di SMA Negeri 1 Giri oleh Bapak Kepala Sekolah, yang selanjutnya rombongan terjun langsung untuk melihat pelaksanaan SKS yang terdiri dari dokumen pendukung, program-program yang mendukung SKS serta bertanya langsung di setiap struktur kependidikan di SMA Negeri 1 Giri.